KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU

KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU - Hallo sahabat Info Warta Berita Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU
link : KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU

Baca juga


KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU


BERITA PENDIDIKAN- Selamat malam sobat PNS diseluruh tanah air, kabar gembira untuk anda dnegan disahkannya PP 70 tahun 2015 kini sobat PNS akan mendapatkan tunjangan dan jaminan barru. Simak berita selengkapnya dibawah ini.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
Demikian berita semoga bermanfaat untuk anda PNS di seluruh Tanah air, silahkan dibagikan ia informasi ini


Demikianlah Artikel KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU

Sekianlah artikel KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KABAR GEMBIRA!!!, BERDASARKAN PP 70 TAHUN 2015 PNS RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU dengan alamat link https://wartainfoterkini.blogspot.com/2015/10/kabar-gembira-berdasarkan-pp-70-tahun.html