KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI - Hallo sahabat Info Warta Berita Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Guru, Artikel PNS, Artikel PNS Non Guru, Artikel Sertifikasi, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
link : KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Baca juga


KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

BERITAPENDIDIKAN.TK-Selamat Siang rekan-rekan sekalian salam edukasi !! Berita terbaru untuk sobat sekalian mengenai presiden yang sudah ditanda tangani oleh presiden
Pada tanggal 9 Oktober 2015, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
�Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,� bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis 29 Oktober 2015.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
�Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,� bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam dan Perpres Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Kesejahteraan rakyat dicabut dan Perpres Nomor dinyatakan tidak berlaku.
�Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,� bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.


Demikianlah Artikel KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Sekianlah artikel KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KABAR GEMBIRA!!! PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI dengan alamat link https://wartainfoterkini.blogspot.com/2015/10/kabar-gembira-presiden-jokowi-resmi.html