Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian - Hallo sahabat Info Warta Berita Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PNS Non Guru, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian
link : Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Baca juga


Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian


BERITAPENDIDIKAN.TK-Alhamdulillah Untuk PNS di seluruh Indonesia Bahwa sobat bakal Mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah. Berdasarkan berita yang Tim Redaksi Berita pendidikan lansir dari republika.co.id di jelaskan bahwa.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal  dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan. 
Iqbal menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. 
"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal, Sabtu (24/10).  
Iqbal menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.
Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal. 
Pada Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan. 
"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal. 
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat silahkan like fanspage kami untuk mendapatkan berita terbaru dari kami.


Demikianlah Artikel Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Sekianlah artikel Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wooww Tunjangan PNS Bakal Ditambah Dengan Jaminan Kecelakaan dan Kematian dengan alamat link https://wartainfoterkini.blogspot.com/2015/10/wooww-tunjangan-pns-bakal-ditambah.html