PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016

PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016 - Hallo sahabat Info Warta Berita Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PENSIUNAN, Artikel PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016
link : PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016

Baca juga


PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016

wartainfoterkini.blogspot- Selamat pagi selamat menikmati hari libur sobat PNS diseluruh tanah air, berikut ini kami hadirkan berita mengenai pemerintah yang kembali mengubah aturan terbaru mengenai dana Pensiun PNS.

Berdasarkan berita yang kami lansir dari Pojoksatu.id sebagai berikut Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Bekasi mendapatkan bimbingan teknis pengelolaan administrasi pensiun bagi pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun tahun 2016.

Menurut Ketua Pelaksana, Mulyadi HS, yang juga merupakan Kasie Kepangkatan dan Pensiun tersebut merupakan upaya dan sosialisasi tata cara pengusulan pensiun agar si pensiun tepat yang beberapa waktu kadang agak lambat.

�Ini sosialisasi agar para aparatur sipil negara yang hendak memasuki usia pensiun memahami mekanisme pengajuan pensiun,� ungkap dia, baru-baru ini disela-sela kesibukannya saat di temui tim berita pojoksatu.id

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada perubahan peraturan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan dalam poinnya mengharuskan para calon pensiunan, 6 bulan sebelum pensiun harus mengumpulkan berkas.

�Selain pengumpulan berkas harus enam bulan sebelum pengajuan, dalam undang-udang ASN yang berlaku, usia pensiun diperpanjang jadi 58 tahun untuk Struktural sementara usia 60 tahun untuk ASN Fungsional,� jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengatakan untuk pengajuan pensiun dini, pegawai negeri harus mengisi pemberkasan (APN) atas permintaan sendiri, dan syaratnya harulah berusia minimal 50 tahun yang masa kerja nya 20 tahun.
 
�Kalau pensiun dini, minimal 50 tahun itupun sama, harus menyiapkan berkas enam bulan sebelumnya,� Tutupnya.
 
 
Demikian berita yang kami hadirkan terkait pemerintah yang kembali mengubah  peraturan mengenai Pensiun PNS.
 


Demikianlah Artikel PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016

Sekianlah artikel PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PENTING!!! PEMERINTAH BUAT ATURAN TERBARU MENGENAI PENSIUN PNS DAN BERLAKU 1 JANUARI 2016 dengan alamat link https://wartainfoterkini.blogspot.com/2015/12/penting-pemerintah-buat-aturan-terbaru.html